Senin, 17 Oktober 2016

Forlap Dikti: Fasilitas untuk Mengenali Kredibilitas Perguruan Tinggi

Forlap Dikti: Fasilitas untuk Mengenali Kredibilitas Perguruan Tinggi


forlap dikti

Forlap Dikti adalah fasilitas dari Kemenristekdikti agar kita bisa mengecek data tentang perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa.


Forlap Dikti? Pernahkah Anda mendengar ada perguruan tinggi yang tiba-tiba tutup dan tak menerima mahasiswa lagi, sementara masih ada mahasiswa yang belum menyelesaikan studi di kampus tersebut? Kondisi seperti ini bisa menjadi panduan sekaligus pengingat bagi masyarakat umum dan para calon mahasiswa agar lebih cermat lagi memilih perguruan tinggi.

Di dalam Forlap Diktimencakup informasi perguruan tinggi termasuk daftar perguruan tinggi yang telah ditutup oleh Kemenristek Dikti.

Tahun 2015 lalu, marak terjadi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dibekukan dan kemudian mendapat pembinaan oleh pemerintah melalui Kemenristek Dikti. Pihak Kemenristek Dikti pun akhirnya mengumumkan daftar 103 kampus swasta yang akan ditutup.

Forlap Dikti atau Forum Laporan Pendidikan Tinggi disediakan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Dengan itu, kita bisa lihat informasi data tentang perguruantinggi, mahasiswa, dan dosen.

Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Patdono Suwigjo mengatakan bahwa kala itu ada 15 kampus di bawah Kementerian Agama (Kemenag) yang mendapat pembinaan juga.

Alasan penutupan 103 perguruan tinggi tersebut kebanyakan atas kemauan pengelola perguruan tinggi sendiri karena sulitnya mencari calon mahasiswa. Seperti yang diketahui, beberapa kampus memiliki izin legalitas operasional tetapi tidak mempunyai mahasiswa.
Sebenarnya, secara keseluruhan sejak 29 September 2015, terdapat 243 kampus bermasalah. Dari jumlah tersebut 124 diaktifkan kembali, 21 kampus dalam pembinaan dan 103 diantaranya yang kemudian tutup.

Adapula kampus yang ditutup karena memiliki cabang yang terlalu banyak. Sehingga yang ditutup cabangnya saja dan mereka fokus ke kampus utama saja dengan memindahkan mahasiswa dan dosen ke kampus utama.

Sebenarnya, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) telah memiliki sarana informasi yang bisa diakses oleh masyarakat terkait data-data perguruan tinggi. Seluruh informasi ini terangkum dalam sebuah Forum Laporan Pendidikan Tinggi (Forlap Dikti).

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Muhammad Nasir pun mengimbau calon mahasiswa yang ingin menempuh studi di perguruan tinggi (PT) agar mengecek status PT tersebut. Caranya, dengan mengklik www.forlap.dikti.go.id maka calon mahasiswa dapat mengetahui aktif tidaknya perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Dalam Forlap Dikti terdapat sebanyak 190 perguruan tinggi yang telah tutup. Data resmi dalam website Forlap Dikti ini memudahkan bagi calon mahasiswa baru agar tidak dirugikan pendaftaran pertengahan tahun ini.

Label non aktif yang dikeluarkan Kemenristek Dikti ini didasari sejumlah alasan seperti jauhnya rasio antara dosen dengan mahasiswa, hingga proses pembelajaran yang tidak sesuai. Selama berstatus non aktif, kampus tersebut pun tidak boleh menerima mahasiswa baru. Status kampus bisa kembali aktif jika mereka telah menyelesaikan berbagai masalah dan memenuhi rekomendasi Kemenristek Dikti.

Nasir menambahkan, ada beberapa kampus yang bermasalah dan tak boleh mengeluarkan ijazah serta menerima mahasiswa baru, salah satunya di Jawa Timur. Kampus tersebut adalah Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Budi Utomo Malang, IKIP Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember dan Universitas PGRI Ronggolawe Tuban.

Sementara itu, berdasarkan data PDPT, beberapa PT yang ditutup adalah Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padang Panjang Negeri dan Universitas Tri Karya, Sumatera Utara.
Sekolah Tinggi Pertanian Gunung Leuser di Aceh, Universitas Bangka Belitung, Akademi Akuntansi Sjakhyakirti, Sumatera Selatan, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yapann Jakarta dan STKIP Suluh Bangsa Banten juga mengalami hal serupa.

Baca juga Budi: Meningkatkan Kualifikasi Akademik Anda sebagai Dosen

Menurut Nasir, hal ini agar calon mahasiswa terhindar dari lilitan masalah yang tengah membelenggu perguruan tinggi tersebut. Jika salah langkah, calon mahasiswa akan terjebak memilih kampus yang bermasalah. Konsekuensinya mahasiswa itu harus menempuh ulang studi di PT lain karena ijazah mahasiswa dari PT yang bermasalah itu ditahan oleh pemerintah dan tak bisa dikeluarkan.

Kini, calon mahasiswa pun harus lebih cermat sebelum memilih perguruan tinggi. Di lain pihak pengelola yayasan dan pimpinan perguruan tinggi yang memiliki masalah pun harus makin berupaya meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di perguruan tinggi yang mereka kelola. Dengan demikian pembinaan yang dilakukan Kemenristek Dikti bisa mendapatkan hasil maksimal.

Status perguruan tinggi yang tertulis nonaktif dalam situs Forlap Dikti, menunjukkan bahwa perguruan tinggi tersebut sedang ada masalah. Jadi cermati dan hanya memilih perguruan tinggi yang hanya berstatus aktif sehingga akan menguntungkan calon mahasiswa.

Selain itu ada juga STAI Azzakiyah Ujungberung Bandung, STT Injil Arastamar Ngabang (Kal-bar), STFK Ledalero Nita Maumere, Nusa Tenggara Timur dan Politeknik Batang Garing Palangka Raya.

(wy)